JOGJA—Panitia khusus DPRD DIY telah memverifikasi berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Adapun berkas milik KPH Anglingkusumo yang menyatakan diri sebagai Paku Alam IX sama sekali tidak diproses.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Adik tiri Ambarkusumo (Paku Alam IX saat ini), tersebut mengajukan berkas menjadi Cawagub DIY karena mengaku sebagai Adipati Paku Alam IX yang bertahta. Pansus tidak memroses berkas karena sejak awal mereka hanya akan memroses berkas pihak yang menerima surat pemberitahuan dari DPRD DIY.
"Pansus sudah mempunyai kebijakan sejak awal. Bahwa kami akan memroses Ambarkusumo karena selama ini sebagai Paku Alam yang sah," ujar Anggota Pansus Verifikasi, Arif Rahman Hakim seusai rapat pansus, Senin (17/9).
Menurut dia, jika pansus justru bertindak salah jika memroses berkas milik Anglingkusumo.
"Tentu DPRD memverifikasi yang sah selama ini. Tidak diprosesnya berkasnya Angling bukan berarti gugur karena tidak diperiksa sama sekali. Kami tidak mungkin verifikasi yang bukan pekerjaan kami. Justru kalau memverifikasi malah salah, bukan pekerjaannya kok dikerjakan," ujar politisi PKS tersebut. (ali)