JOGJA—Panitia Khusus Verifikasi DPRD DIY menyatakan berkas persyaratan yang diajukan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sudah lengkap. Keduanya segera ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada Jumat (21/9) dalam Rapat Paripurna DPRD DIY.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Pimpinan Pansus Verifikasi, Yoeke Indra Agung Laksana menjelaskan, beberapa kekurangan persyaratan sudah dilengkapi antara lain surat pencalonan dilengkapi materai, surat keterangan bebas pailit dan utang, serta ijazah Paku Alam IX yang dilengkapi buku induk sekolah.
"Persyaratan semua sudah lengkap tinggal menunggu penetapan besok tanggal 21," katanya seusai rapat pansus verifikasi di DPRD DIY, Senin (17/9). (ali)