Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih mempelajari keterangan saksi dan barang bukti terkait kasus penembakan di rumah mantan Ketua MPR itu.
"Fakta-fakta yang ada dari keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada di lapangan masih dipelajari," kata Direktur Intelkam Polda DIY Kombes Pol Amran Ampulembang beberapa waktu lalu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Mengenai legalitas kepemilikan senjata oleh pelaku, menurut dia, hingga kini juga masih belum dapat dipastikan. Kepolisian masih melakukan analisis jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku.
"Yang jelas nanti ada Undang-Undang (UU)-nya bahwa orang tidak boleh memiliki senjata api (senpi) sembarangan," kata dia.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, kepolisian setempat akan menggencarkan operasi intelijen serta patroli di siang hari.
"Kami juga akan melakukan "sambang" ke desa-desa melalui bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas)," kata dia.