Harianjogja.com, SLEMAN- Jarak rumah siswa dengan sekolah di kawasan Prambanan Sleman mencapai satu hingga tiga kilometer, namun tidak ada angkutan umum yang melintas wilayah tersebut.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Dari persoalan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah, menimbulkan persoalan baru. Karena dari sini, siswa ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Prambanan Sutardi, Selasa (19/6/2016).
Sutardi mengatakan, anak usia sekolah SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor karena belum memuhi syarat usia memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Ini memang menjadi dilema bagi kami. Kami ingin melarang siswa sekolah bawa sepeda motor, lalu bagaimana mereka ke sekolah? Angkutan umum tidak ada, sedangkan pagi orang orang tua mereka bekerja dan sebagian besar buruh," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Arif Haryono mengakui posisi SMP Negeri 4 Prambanan yang berada di kawasan perbukitan menjadi kendala masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
"Faktor jarak dan medan, menjadi penyebab orang tua menyekolahkan di tempat yang lebih terjangkau. Tidak masalah meski kuota tidak terpenuhi. SMP Negeri 4 Prambanan tetap menjadi penyedia kebutuhan pendidikan bagi masyarakat sekitar," katanya.
Ia mengatakan, adanya siswa yang menggunakan sepeda motor ke sekolah, diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Faktor jarak dan tidak ada transportasi umum memang menjadi alasan bagi orang tua untuk mengizinkan anaknya mengendari motor.
"Kami tidak punya wewenang melarang. Ini memang problem pendidikan, nanti akan dicari jalan keluar," katanya, seperti dikutip dari Antara.