JOGJA—Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) se-DIY berunjuk rasa di depan Kantor DPRD DIY, Rabu (2/5).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Mereka menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi yang dinilai tidak memihak mahasiswa. Menurut mereka, sejumlah pasal melegalkan praktik-praktik liberalisasi, komersialisasi, dan kapitalisasi pendidikan.
Koordinator aksi, Bara Brelian mengatakan, dalam RUU PT terdapat banyak pasal yang justru bertentangan dengan konstitusi negara yang hendak menciptakan bangsa yang cerdas.
"Tolak RUU PT versi pemerintah dan menghapus beberapa pasal yang bermuatan liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan," katanya.
Hal senada disampaikan Humas KAMMI DIY, Vivit Nur Ari Saputra. Menurut dia, RUU PT memiliki muatan yang secara eksplisit maupun eksplisit justru meniadakan peran pemerintah dalam pendidikan.
Salah satunya adalah pasal 79 RUU PT yang dinilai mengajari mahasiswa berutang. Dalam pasal tersebut, pemerintah membiayai pendiidikan mahasiswa dari utang luar negeri. Otomatis mahasiswa akan mengenyam pendidikan dengan utang. (ali)