regional
Langganan

PENDIDIKAN BANTUL : Tak Transparan, Dewan Sekolah Jadi Sorotan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irwan A. Syambudi Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 10 Desember 2016 - 00:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustasi pendidikan (JIBI/Dok)

Selama ini dewan sekolah tidak pernah hadir di tengah wali murid, untuk menjadi komunikator antara wali murid dan sekolah.

Harianregional.com, BANTUL—Fungsi dan tugas dewan sekolah jadi sorotan, sebab mereka dinilai tidak maksimal menjalankan fungsinya untuk menjembatani kepentingan wali murid dan sekolah. Akibatnya, kebijakan dengan adanya sumbangan yang dibebankan kepada wali murid menjadi tak transparan.

Advertisement

Salah seorang wali murid SD Negeri Grogol, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Dasar Widodo meyebut transparansi sekolah mengenai pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua sangatlah minim. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang harusnya diketahui oleh wali murid, kata dia tak diberikan secara detail.

“Saya pinjam RKAS itu saja tidak boleh. Bahkan ada guru yang mengatakan bahwa RKAS bukan merupakan konsumsi wali murid,” ujarnya dalam sesi diskusi, seminar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul yang bertajuk aktualisasi peran orang tua dan dewan sekolah dalam pengelolaan dunia pendidikan, Jumat (9/12/2016).

Lanjutnya lagi selama ini dewan sekolah tidak pernah hadir di tengah wali murid, untuk menjadi komunikator antara wali murid dan sekolah. Namun yang terjadi malah dewan sekolah hanya menjadi alat dari sekolah untuk melegitimasi kebijakan sekolah.

Advertisement

“Selama lima tahun saya menjadi wali murid, saya tidak pernah ketemu dengan dewan sekolah. Baru kali ini [di forum seminar] saya bertemu. Saat rapat wali murid pun belum pernah ada dewan sekolah yang hadir,” kata Dasar.

Menurut Peniliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hidfil Alim menyebut ketidakterbukaan sekolah terhadap RKAS merupakan satu bibit korupsi. RKAS, kata dia menjadi item yang harusnya wajib diketahui oleh para wali murid.

Pasalnya, wali murid memiliki hak untuk mengetahui RKAS, bahkan dapat menyatakan keberatan terhadap RKAS yang diajukan oleh sekolah. “Segala kebijakan yang disusun di sekolah itu seharusnya atas dasar dari representasi dari wali murid,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif