Esposin, BANTUL – Seorang warga diharuskan membayar uang tunai senilai Rp1,5 juta oleh pengurus RT saat berpindah domisili di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Cerita dari seorang warga yang ditarik uang saat mengurus kepindahan domisi itu pun viral di media sosial Instagram dan X (Twitter).
Akun Instagram dan X @Merapi_uncover mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo yang menyatakan jika warga Wirobrajan, Kota Jogja tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Meski berkas perpindahan domisili belum diurus, namun akun tersebut mengaku dimintai uang senilai Rp1,5 juta dari RT setempat dengan alasan biaya administrasi.
Terkait dugaan pungutan liar tersebut, Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Pardja, pun angkat bicara. Dia menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh pengurus RT tersebut merupakan bentuk kearifan lokal di masing-masing RT. Secara aturan tertulis bentuk pungutan tersebut tidak ada dan tidak diperbolehkan.
"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Tapi, itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Adapun besarannya juga berbeda antara RT satu dengan RT yang lainnya," kata Pardja, Minggu (21/7/2024) pagi.
Menurut Pardja, besaran kearifan lokal itu seharusnya tidak terlalu besar dan memberatkan warga pendatang. Meskipun diakui oleh Pardja besaran Rp1,5 juta tersebut masih normal dibandingkan di beberapa RT yang ada di desa lain.
"Di wilayah lain malah ada yang diatas itu. Ada yang Rp2 juta dan ada yang lebih besar," terang Pardja.
Pardja mengungkapkan, kearifan lokal tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka datang ke satu wilayah yang fasilitas dan prasarannya telah ada. Sehingga uang kearifan lokal tersebut digunakan sebagai inventaris RT, karena warga setempat telah membangunkan fasilitas dan sarana, sebelum warga pendatang tersebut datang.
"Jadi sekali lagi, itu kearifan lokal. Secara peraturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ucap Pardja.
Sebelumnya, akun X dan Instagram @Merapi mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo yang menyatakan jika warga Wirobrajan, Kota Jogja tersebut pindah ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, tiga bulan lalu.
Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ng*n j*w*. Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ng*nj*w* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ng*nj*w*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.
Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?