regional
Langganan

Pendaftaran Pemantau Pilgub Jateng 2024 Dibuka, Cek Syaratnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Senin, 4 Maret 2024 - 11:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemungutan suara. (freepik.com)

Esposin, SEMARANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng tahun 2024 mulai 27 Februari hingga 16 November 2024.

Adapun, pemantau Pemilu merupakan organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar di pemerintah dan memperoleh akreditasi dari KPU Jateng.

Advertisement

Komisioner KPU Jateng, Akmaliyah, mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan berlangsung pada November. Saat ini, masih tahap pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan.

“Untuk Pilgub ini sekarang tahapannya baru pendaftaran pemantau, mulai kemarin tanggal 27 Februari serentak, provinsi dan kabupaten/kota mengumumkan,” kaya Akmaliyah kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Advertisement

“Untuk Pilgub ini sekarang tahapannya baru pendaftaran pemantau, mulai kemarin tanggal 27 Februari serentak, provinsi dan kabupaten/kota mengumumkan,” kaya Akmaliyah kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, terang Akmaliyah, pemantau Pemilu merupakan organisasi kemasyarakatan yang sudah terdaftar di pemerintah dan memperoleh akreditasi dari KPU Jateng.

Pemantau Pemilu memiliki tugas untuk melaporkan hasil pantauannya kepada KPU selaku pemberi akreditasi dan kepada masyarakat.

Advertisement

Adapun lembaga pemantau pemilih yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah ketentuan. Syaratnya, yakni wajib berbadan hukum dan bersifat independen.

Kemudian mempunyai sumber dana yang jelas. Termasuk terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Jateng sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

“Kita tidak membatasi kebutuhannya berapa, intinya lembaga pemantau pendaftar memenuhi syarat kami beri akreditasi pemantau yang bisa melakukan pemantauan,” sambungnya.

Advertisement

Secara lebih detail, pedoman teknis pendaftaran pemantau bisa dilihat melalui laman bit.ly/pemantau-pemilihan2024.

 
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif