BANTUL–Pendaftaran calon Kepala Desa di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, diperpanjang hingga Selasa (14/8). Perpanjangan ini dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran, Rabu (8/8), calon yang mendaftar baru dua orang saja.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sekretaris Panitia Pilkades Panggungharjo, Ali Yahya, mengungkapkan sesuai aturan, jumlah minimal calon kades yang terdaftar adalah tiga orang.
“Kalau belum ada tiga [calon lurah terdaftar], akan diundur. Waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga enam hari lagi. Yang penting mendaftar dulu. Persyaratan yang harus dipenuhi hari ini cukup surat pernyataan, surat lamaran, dan uang pendaftaran,” ungkap Ali Yahya belum lama ini.
Ali menambahkan, persyaratan lain bisa disusulkan. Berdasar jadwal yang ditetapkan panitia, pendaftaran calon ditutup Rabu pukul 12.00 WIB. Sampai batas akhir, calon yang mendaftar baru dua, yakni Agung Setiawan dari Dusun Kweni dan Putro Setiarto dari Dusun Pandes.