Pencurian Sleman, pelaku curanmor ditangkap
Harianjogja.com,SLEMAN- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY kembali membekuk sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung, dua pelaku masing-masing berinisial WH (Wawan Haryanto) warga Batang dan EP (Eko Prasetyo) warga Temanggung, menggasak sedikitnya 25 unit sepeda motor berbagai tipe dan merk.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kedua pelaku, kata Dirreskrim Umum Polda DIY Kombes Polisi Frans Tjahjono, berasal dari Temanggung dan Batang, Jawa Tengah. Mereka melancarkan aksi sejak setahun lalu. Beruntung, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam keadaan utuh. Hal itu dapat memudahkan pihak kepolisian untuk melacak dan mengecek noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin) hasil curanmor tersebut.
“Ini sindikat, melancarkan aksinya berdasarkan pesanan. Ini merupakan salah satu modus dari sindikat. Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, lanjut Frans, tindak pencurian tersebut dilakukan cukup cepat. Pelaku hanya membutuhkan 10 detik untuk membuka kunci kemudian membawa motor korban. Kedua pelaku menggunakan kunci Y dan kunci pas ukuran 8. Tidak hanya itu, aksi kedua pelaku tersebut tergolong sadis. Pasalnya setiap beraksi, kedua pelaku mampu menggondol lima hingga enam motor dari lokasi yang berbeda-beda.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) bisa lima sampai enam dalam satu hari. Mulai wilayah Mlati, Godean sampai daerah Bantul. Ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat. Hati-hati saat memarkir kendaraan. Jangan lengah dan jangan lua untuk mengunci ganda sepeda motornya,” kata Frans.