Pencurian Sleman dilakukan komplotan
Harianjogja.com, SLEMAN -- Polisi menangkap satu pria dan dua orang wanita terkait kasus pencurian di rumah-rumah warga. Komplotan pencuri ini berhasil menyatroni sebanyak 22 rumah di sejumlah wilayah.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kapolsek Godean Kompol Supardi menyampaikan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing Ade, 27 warga Godean, Swesty, 29 warga Mlati, dan Aero, 31, warga Jakarta Timur. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga : PENCURIAN SLEMAN : 3 Maling Spesialis Rumah Diringkus
Menurut dia, komplotan ini cukup licin dan piawai. Selain tercatat sebagai residivis, komplotan ini juga pandai bersilat lidah.
"Ade tiga kali dipenjara, yang perempuan juga pernah sekali (dipenjara)," katanya, Selasa (18/7/2017).
Saat beraksi komplotan ini datang menggunakan mobil rental. Modusnya dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Aksi mereka terbilang berani, karena rumah masih ditinggali oleh para korban.
"Ade yang masuk, sementara dua tersangka lain, Swesty bertugas untuk mengawasi keadaan, dan Aero sebagai sopir," katanya.
Barang-barang hasil curian langsung dijual sehingga aparat kesulitan melacak hasil kejahatan. Itu dikarenakan mobilitas komplotan ini cukup tinggi. Sehari bisa beraksi tiga sampai lima TKP. Atas tindak mereka, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.