Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang, Semarang, meringkus kawanan spesialis pencuri burung lovebird. Kawanan yang beranggotakan tiga orang itu telah berulang kali melancarkan aksinya di daerah Gayamsari dan sekitarnya.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kali terakhir, kawanan itu mencuri burung lovebird milik Rudi Hemawan, 23, di Gayamsari Selatan RT 005/RW 003, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (8/2/2018).
Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi, mengatakan ketiga tersangka kawanan pencurian burung lovebird itu, yakni Fahmi Baraja alias Ambon ,20, warga Jalan Sawah Besar XIII, Rusunawa Blok D Kaligawe, Fajar Christanto, 23, warga Perum Korpri Blok T, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, serta Ahmad Arifudin alias Lekan, 30, warga Gayamsari Selatan RT 10 RW 03, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.
“Mereka merupakan spesialis pencuri burung dan sudah membagi tugasnya masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolsek Tembalang, Rabu (21/2/2018).
Budi menambahkan sasaran aksi para pelaku itu adalah burung hias yang tersimpan di dalam sangkar dan sedang dijemur pemiliknya. Kawanan pencuri burung itu juga menggelar aksinya saat siang hari.
Tugas dari Fahmi adalah sebagai eksekutor atau pelaku yang mengambil burung dari rumah pemilik. Sedangkan, Fajar bertugas sebagai joki atau mengantar Fahmi ke lokasi yang dituju. Sedangkan, Arifudin bertindak sebagai pengintai atau memetakan lokasi keberadaan burung yang akan dicuri.
“Saat saya keluar melihat lokasi biasanya siang hari sekalian beli minuman. Lalu, saya panggil mereka [kedua tersangka lain] ke rumah untuk membahas lokasi pencurian,” ujar Arifudin di hadapan polisi di MapolsekTembalang.
Sementara itu, dalam aksinya Fahmi dan Fajar mengendarai sepeda motor merek Honda Beat berpelat nomor H 3586 DP. Motor tersebut juga merupakan hasil pencurian yang diperoleh kawanan itu dari sebuah rumah di daerah Sambiroto, Tembalang.
“Kalau motor kami curi buat dipakai, sedangkan burung biasanya dijual secara online dengan harga Rp200.000,” tutur Fahmi.
Kini ketiga tersangka itu ditahan di Mapolsek Tembalang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya