Semarangpos.com, SEMARANG — Tim Reserse Mobil Polrestabes Semarang, Sabtu (5/3/2016), merampas 25 motor dari Harno Winggo, 46, warga Tahunan, Kabupaten Grobogan sebagai barang bukti kasus penadahan sepeda motor curian. Ke-25 sepeda motor itu diduga kuat merupakan hasil kejahatan kelompok pencuri spesialis sepeda motor yang selama ini dikenal polisi sebagai Kelompok Mranggen, Kabupaten Demak.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dugaan itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto tatkala memaparkan di hadapan wartawan Semarang tentang kasus penadah sepeda motor hasil tindak pencurian yang umumnya dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu, Sabtu.
Menurut Sugiarto, 25 sepeda motor yang dirampas jajarannya sebagai barang bukti kasus penadahan motor curian dengan tersangka Harno Winggo itu terdiri atas berbagai jenis. Nama-nama pencuri Kelompok Mranggen yang biasa memasok motor curian untuk dijualkan Harno Winggo itu telah ia kantongi. “Ada beberapa nama pelaku dari kelompok Mranggen yang memasok,” tegasnya.
Bukan Pemetik Dipaparkan Sugiarto, penangkapan tersangka penadah itu didasarkan polisi kepada pengembangan kasus pencurian motor Semarang yang sudah diungkap sebelumnya.
Bersama dengan Harno, polisi juga mengamankan dua anggota komplotan pencuri sepeda motor.
Dua tersangka kasus pencurian motor Semarang itu adalah Juwanto, 33, petani warga Tahunan, Grobogan, dan Agung Mujianto, 30, warga Kunduran, Kabupaten Blora. Keduanya bukan pemetik atau pencuri motor, melainkan pengantar motor curian. "Jadi setelah dieksekusi [oleh para pemetik], kedua pelaku ini yang bertugas mengantar sepeda motor ke penadahnya," katanya.
Para tersangka kasus pencurian motor Semarang itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya