Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pelajar di salah satu madrasah tsanawiah (MTs) di Ponorogo ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone (HP) dan uang tunai milik tetangganya, Hayik Lama Min Amrina Rosyada, di Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (27/1/2017), sedangkan pelajar bernisial FPA, 14, itu ditangkap polisi pada Minggu (29/1/2017). "Iya polisi menangkap seorang pelajar kelas IX MTs di Ponorogo yang diduga mencuri handphone jenis Samsung S2 dan uang tunai Rp100.000 di rumah Hayik, Jumat," kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin (30/1/2017).
Sudarmanto menuturkan pelaku yang masih di bawah umur itu tidak ditahan polisi. Proses hukum pelaku juga akan dilakukan secara diversi dengan memanggil pelaku dan korban.
Dia menuturkan saat itu korban, Hayik, hendak mengambil handphone Samsung S2 yang di-charge di atas komputer di rumahnya. Namun, gadget itu tidak ada.
Hayik kemudian melihat lemari di dekat komputer dalam keadaan terbuka. Ketika mengecek lemari itu, uangnya senilai Rp100.000 juga hilang.
Mengetahui uang dan handphonenya hilang, Hayik melapor ke Polsek Mlarak. Setelah diselidiki, polisi menangkap FPA yang diduga mencuri HP itu.
"Kami menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa HP merek Samsung S2, tablet merek Huawei, dan uang tunai Rp14.000," ujar dia.