Madiunpos.com, PONOROGO -- Kasus seorang ibu rumah tangga bernama Ismijati, 45, warga Kelurahan Jingglong, Kecamatan Ponorogo, yang tertangkap tangan mencuri beras 5 kg di kios sembako Pasar Songgolangit, Jumat (24/3/2017), diselesaikan secara kekeluargaan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Setelah proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, korban atau pemilik toko sembako bernama Marsiban memaafkan Ismijati. "Kasus pencurian beras 5 kg ini sudah selesai dan tidak dilanjut ke ranah hukum. Korban telah memaafkan pelaku dan sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (26/3/2017).
Sudarmanto menuturkan Ismijati sempat dilaporkan ke polisi oleh pemilik toko sembako itu. Namun, setelah dilakukan mediasi dan mempertemukan antara korban dan pelaku, akhirnya kasus ini dihentikan proses hukumnya.
Ismijati kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Pelaku sudah membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, korban juga telah memaafkan," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ismijati ditangkap warga setelah kepergok mencuri beras 5 kg di toko sembako di Pasar Songgolangit. Modus operandinya yaitu dengan membeli mie instan di toko sembako tersebut dan langsung mengambil beras saat pemilik toko lengah.
Namun, aksi Ismijati tersebut diketahui pemilik toko dan ternyata benar ada beras 5 kg yang dicuri. Setelah itu, pelaku dilaporkan ke Polsek Ponorogo.