Pencurian Kulonprogo dilakukan seorang pria yang pernah bekerja di sebuah sekolah
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Mantan seorang tenaga honorer di sebuah sekolah di Panjatan, Budi Cahyono, 33, tertangkap jajaran kepolisian. Karena nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengalungkan clurit ke leher korbannya, Sabtu (15/4/2017).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca Juga : PENCURIAN KULONPROGO : Mantan Tenaga Honorer Sekolah Tertangkap Curas
Kepala Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Dicky Hermansyah menyampaikan dari penangkapan yang dilakukan, Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam milik korban, satu helm, satu tas selempang, sepasang sepatu dan sebilah clurit yang digunakan Budi untuk menjalankan aksinya.
"Akibat tindakannya, ia dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia dalam temu media, di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Selasa (30/5/2017)..
Budi Cahyono menolak disebut dirinya berencana melakukan pencurian. Dirinya spontan melakukan aksinya, begitu melihat kondisi toko sedang sepi dan minim penjagaan. Ia mengaku, sedang membutuhkan uang untuk melunasi tagihan utang.
Sebilah clurit selalu tersimpan di dalam tas yang ia bawa, karena ia sempat berprofesi sebagai penagih utang [debt collector], dan menggunakan clurit dalam menjalankan profesi tersebut.