by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 13 November 2015 - 08:20 WIB
Pencurian Jogja pada Kamis (12/11/2015) pagi.
Harianregional.com, JOGJA-Pihak Stasiun Tugu melaporkan aksi pencurian kabel listrik penghubung antargerbong kereta, Kamis (12/11/2015), pagi. Ternyata pelaku seorang pegawai PT.Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka saat sedang mencuci kereta api yang sedang terparkir di stasiun setempat, sekitar pukul 07.30 WIB. Tak lama, polisi langsung menangkap Sarwidi, 46, warga Trihanggo, Gamping, Sleman, yang masih berada di stasiun.
Kepala Polsekta Gedongtengen, Ajun Komisaris Polisi Sumantri mengatakan tersangka diancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Hingga sore kemarin, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
"Sejauh ini tersangka mengaku baru pertama kali mencuri." katanya, Kamis (12/11/2015)
Sementara itu tersangka berdalih nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak. Sarwidi mengungkapkan dirinya memiliki tiga anak. Dua anaknya sekolah di SMA, dan seorang anak lagi duduk di bangku SMP.
"Rencananya kabel ini mau di jual." ucapnya.
Sarwidi mengatakan kabel kepler yang dicurinya itu dalam keadaan tidak terpasang ke gerbong, melainkan tersimpa di gerbong paling belakang yang sedang dicucinya. Kabel itu belum lama datang dari Jakarta untuk mengganti kabel-kabel listrik penghubung antargerbong.
"Kalau terpasang saya juga tidak berani mengambilnya." kata dia. Kabel itu sengaja ia kelupasi untuk diambil tembaganya, kemudian dijual kiloan. Sarwidi menilai harga kabel yang dicurinya tidak lebih sekitar dua jutaan.