Pencurian Gunungkidul terjadi di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Polsek Karangmojo meringkus sekelompok orang yang diduga tengah mencuri kayu di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gelaran, di Dusun Petak, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Jumat (13/1/2017).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, aksi kawanan pelaku itu tertangkap basah petugas kepolisian. Mereka beraksi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebatang kayu Sono sepanjang dua meter dengan diameter 50 sentimeter. Disita pula tiga batang bambu serta tali pengikat. Polisi menyebut ada enam terduga pelaku pencurian.
“Enam tersangka itu inisialnya Her [29], Mar [30], Pwd [48], Smd [39], Sdm [31], SK [31]. Semuanya warga Kecamatan Nglipar,” kata Ngadino, Jumat.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Menurut Ngadino, aksi pencurian kayu itu bukan yang pertama. Para tersangka kini ditahan di Polres Gunungkidul menunggu sidang pengadilan.