Semarangpos.com, BATANG —Aparat Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng) melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk dua tersangka pencuri kendaraan bermotor sekaligus merampas satu unit sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor G 5515 UC sebagai barang bukti kasus pencurian.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Polres Batang, AKBP Joko Setiono di Batang, Selasa (29/11/2016), mengatakan bahwa dua tersangka, yaitu NSP, 19, dan Sabak, 31, dibekuk polisi saat akan menjual kendaraan hasil curiannya. "Dua tersangka dalam aksi kejahatannya hanya menggunakan sebuah kunci lemari untuk menghidupkan mesin kendaraan. Setelah sepeda motor dihidupkan mesinnya, tersangka kabur," katanya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal adanya laporan dari warga yang curiga terhadap tersangka yang akan menjual satu unit sepeda motor berpelat nomor G 5515 UC tanpa surat kendaraan sah. Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan terhadap aksi kedua tersangka tersebut.
"Polisi yang sudah mengantongi identitas diri tersangka kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti kejahatan," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka, selama dua bulan terakhir ini mereka telah empat kali melakukan pencurian kendaraan di sejumlah tempat. Akibat perbuata mereka, kata Joko Setiono, para tersangka itu akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap atas kasus itu karena kumungkinan masih ada keterlibatan pelaku lain," katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya