Pencurian Bantul kali ini terjadi di SPBU
Harianjogja.com, BANTUL -- Tim Opsnal Terpadu Polres Bantul dan Polsek Sedayu berhasil membekuk pelaku penggasak uang senilai Rp115 juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) UAD Argosari, Sedayu, Bantul pada Rabu (5/4/2017). Pelaku merupakan warga setempat sekaligus satpam SPBU bernama Widodo alias Londo (39).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca Juga : PENCURIAN BANTUL : Polisi Bekuk Satpam Pembobol SPBU
Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan sukses menggasak uang, pagi harinya pelaku tetap masuk kerja. Sehingga pengelola SPBU UAD tidak menaruh curiga. Baru kemudian saat semua satpam dikumpulkan, tersangka tak datang.
"Ketahuannya itu ya karena dia sendiri. Dia belum gajian tapi udah bayar utang-utangnya ke temennya. Dia juga mau ke Jakarta, ke tempat istrinya tapi tidak izin pengawas," ujar Anggaito, Jumat (7/4/2017).
Kapolsek Sedayu, Kompol Moch Nawawi mengatakan, selain beberapa keganjilan tersebut, hasil pemeriksaan CCTV juga mengarah ke Widodo. Lantaran gerak-gerik pelaku, termasuk gaya berjalan Widodo sama. Setelah cukup bukti ini, akhirnya jajaran kepolisian gabungan mulai dari Reskrim Polsek Sedayu, Reskrim Polres Bantul, dan Polda DIY menangkap pelaku. "Buktinya di rumah tersangka ditemukan uang, yang diduga hasil pencurian," kata dia.
Uang hasil curiannya tersisa Rp67,450 setelah digunakan untuk membeli televisi 29 inch merk ARISA, berjudi, membayar hutang, dan keperluan-keperluan lainnya. Atas perbuatannya, kepolisian menjerat Widodo dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.