Pencemaran udara di Baciro menjadi sorotan Pemkot Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono memastikan intansinya belum menerima permohonan izin usaha dari depo elpiji milik Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Kalau belum mengantongi izin semestinya tidak boleh beroperasi dulu," kata Setiyono, Kamis (23/3/2017).
Depo elpiji milik Pertamina itu dikeluhkan warga sekitar karena bau gas yang menyengat dari aktifitas di dalam depo. Keluhan warga ini sudah disampaikan sejak setahun lalu, namun belum ditanggapi serius oleh Pertamina. Warga sebenarnya tidak mempersoalkan usaha Pertamina di wilayah mereka. Warga hanya minta aroma bau tidak sedap dari dalam depo hilang.
Setiyono mengatakan usaha Pertamina di Jalan Argolubang hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sementara untuk gudang penyimpanan dan distribusi gas elpiji, serta proses pengepresan tabung elbipi rusak dan cacat belum ada izinnya.
Seharusnya, kata Setiyono, Pertamina juga mengajukan izin gangguan atau HO untuk gudang penyimpanan dan pengepresan tabung. Setelah ada HO, kemudian ditindaklanjuti dengan surat izin usaha perdgangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Jika ada pengajuan HO, Setiyono menyatakan intansinya tidak bisa langsung menyetujui. Ada sejumlah persyaratan yang harus di lalui, di antaranya persetujuan warga sekitar, dikumen lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).