Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemkab Kulonprogo tidak berkutik menghentikan penambahan emas ilegal di Kecamatan Kokap meski berdampak pada pencemaran merkuri di sumur warga.
Rencana penetapan izin wilayah penambangan rakyat (WPR) akan diproses, tetapi tidak ada tindakan tegas dari Pemkab untuk menghentikan aktivitas tidak berizin tersebut selama WPR belum turun.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kasi Pengusahaan Bidang Pertambangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM) Kulonprogo, Widodo menuturkan selama izin belum keluar, sebaiknya memang tidak ada aktivitas penambangan di Kokap. Namun, ia tidak kuasa menghentikan aktivitas penambangan maupun menindak pelaku.
"Nanti kalau WPR sudah turun, baru kami bisa menindak," ujarnya, Selasa (13/5/2014).
Guna menetapkan WPR ada tiga tahapan, sosialisasi dan pengumuman kepada warga setempat, kerelaan dari warga yang lahannya akan dijadikan WRP serta rekomendasi DPRD Kulonprogo.
Sejauh ini ada empat dusun dari dua desa di Kokap yang dikaji menjadi WPR, Pedukuhan, Gunung Kukusan, Desa Hargorejo dan Pedukuhan Plampang, Sangon dan Sengir yang berada di Desa Kalirejo dengan jumlah sumur penambahan emas 15 buah.