Harianjogja.com, SLEMAN-Berbeda dengan tahun lalu, pencairan dana desa tahun ini dilakukan tiga tahap. Perubahan tersebut sesuai PMK No.225/2017 terkait pengelolaan transfer daerah.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Agung Endarto menjelaskan, dalam aturan baru ini, skema penyaluran dana desa untuk tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua dan ketiga masing-masing 40%. Mekanisme pencairan dana desa tiga tahap ini pernah diterapkan pada 2015 dan 2016.
Jika tahap pertama dana desa dicairkan pada Maret ini, maka untuk tahap kedua paling lambat dilakukan pada Juni dan tahap ketiga dimulai sejak Juli mendatang. "Kalau ada desa yang belum menyerahkan APBDesa, terpaksa dana desa kami pending penyalurannya sampai desa itu menyerahkan APBDesa-nya," ujarnya, Kamis (1/3/2018).
Baca juga : 20 Desa di Sleman Belum Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa
Sekadar informasi, tahun ini Kabupaten Sleman mendapat kucuran dana desa sebesar Rp81,1 miliar. Dana tersebut lebih sedikit dari perkiraan awal sebesar Rp83,7 miliar akibat turunnya alokasi dana alokasi umum (DAU). Namun, jika dibandingkan dana desa 2017 jumlahnya naik Rp1 miliar dari Rp80,6 miliar (2017) menjadi Rp81,1 miliar (2018).
Sementara itu, Kepala Desa Pandowoharjo Sleman Catur Sarjumiharta berharap, ada penyederhanaan surat pertanggungjawaban dana desa. Selama ini, bentuk pelaporan penggunaan dana desa masih rumit. Satu sisi, soal penyerapan dana desa pemdes diminta cepat dan di sisi lain terhambat pertanggungjawaban.
"Maka usul kami SPJ perlu disederhanakan tapi tidak mengurangi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa," harapnya.