Harianjogja.com, JOGJA-Sidang vonis pelaku pencabulan anak, Tamar Jaya, 55 ini dihadiri lebih dari 50 orang dari pihak keluarga korban. Bahkan ada pengunjung sidang yang mencaci maki terdakwa saat dibawa masuk ruang sidang yang dimulai sekitar pukul 13.45 WIB. Namun sidang berjalan lancar dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian baik di dalam mau pun di luar ruang sidang.
Usai dibacakan vonis, Tamar memohon pada majelis hakim untuk memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sementara ES yang menyaksikan proses sidang dari luar menangis setelah mendengarkan putusan hakim. ES terus mendekap Bunga seakan kejadian yang menimpa anaknya kembali teringat. Bahkan ES sempat bicara keras bahwa korban perbuatan cabul Tamar tidak hanya Bunga melainkan ada korban lainnya. Namun korban selain Bunga tidak melaporkan ke polisi.
"Hukuman ini pantas untuk dia [terdakwa]," tandas ES.