Harianjogja.com, JOGJA- Kasus pencabulan anak yang menimpa Bunga, seorang anak berusia 3 tahun di Jogja, juga dialami Mawar, teman bermainnya. Korban kedua ini berusia sekitar 4 tahun.
Seorang tetangga korban, N, menyebutkan selain Bunga, masih ada satu korban lainnya yang umurnya sekitar 4, sebut saja Mawar. Namun meski Mawar sudah mengaku pernah dicabuli Tamar, orangtuanya merasa malu untuk melapor akhirnya tidak melaporkan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Modus yang digunakan Tamar untuk memuluskan aksinya, diakui N, dengan mengajak jajan calon korban dan menggendongnya. Setelah itu diajak ke rumahnya untuk bermain. Karena di rumah Tamar memang ada mainan jathilan.
“Korban dibelikan jajanan, disuapin, digendong baru dicabuli,” ungkap N, Kamis (12/6/2014).
N menambahkan, kasus tersebut kini sedang ditatangi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY. N berharap ada hukuman yang setimpal bagi Tamar. “Warga disini sudah tidak ingin pelaku kembali, kami takut,” tandas N.
Ketua LPA DIY Sari Murti saat dihubungi membenarkan sedang menangani pencabulan yang menimpa Bunga. Sari mengaku akan mengadvokasi korban sampai tuntas baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis Bunga. “Kasus ini menjadi perhatian kita,” kata Sari.
Humas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Haryanta mengatakan, pihaknya sudah menangkap Tamar Jaya sejak sepekan lalu dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Tamar dijerat pasal undang-undang perlindungan anak.
Menurut dia, sampai saat ini korban yang terbukti atas perbuatan Tamar baru satu. “Tidak menutup kemungkinan jika ada perkembangan korban lainnya,” ujar Haryanta.