Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang ayah berinisial SL, 45, warga Kalasan, Sleman, ditangkap aparat Polsek Kalasan, karena diduga mencabuli anak tirinya. Dalam pengakuannya, tersangka sudah melakukan perbuatan bejat itu selama 9 bulan.
Aksi bejat tersangka terbongkar Senin (17/3/2014) saat korban tidak diizinkan menggunakan motor untuk berangkat ke sekolah. Setelah ditanya ibunya, korban akhirnya membeberkan perbuatan ayah tirinya. Tak terima, SJ langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
Terkait jerat hukum untuk SL, Kasi Humas Polsek Kalasan Aiptu Sarkowi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 294 sub 290 KUHP jo pasal 81 sub pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat diperiksa, SL mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku kerap mengancam korban saat tidak mau menuruti keinginannya. SL juga siap menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.