Penataan Stasiun Tugu berlanjut di Pasar Kembang
Harianjogja.com, JOGJA -- Dua puluhan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Pasar Kembang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (12/6/2017). Mereka merasa resah setelah mendapat surat peringatan dari PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 6 Jogja dan harus segera mengosongkan lahan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : 4 Kantor Instansi Dipindah, Kemana?
Ketua Paguyuban PKL Jalan Pasar Kembang ‘Manunggal Karsa’, Rudi Tri Purnama menyatakan sampai saat ini pihaknya masih tercatat sebagai pedagang pasar yang memiliki izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu bukti berdagang (KBP). Bahkan sampai bulan lalu PKL yang memiliki KBP masih membayar retribusi ke Disperindag.
“Harusnya KAI koordinasi dengan Disperindag dulu, bukan langsung ke pedagang,” kata Rudi, dalam audiensi kemarin.
Surat peringatan PT.KAI Daops 6 Jogja diteria PKL pada Selasa (6/6/2017) lalu. Dalam surat peringatan yang ditanda tangani langsung oleh Eksekutive Vice President Daops 6 Jogja Ida Hidayati itu meminta PKL segera membongkar dan mengosongkan kios paling lambat enam hari setelah menerima surat teguran tersebut. Peringatan itu terkait dengan proses penataan kawasan Stasiun Tugu.
Rudi mengatakan surat peringatan itu juga dikirim melalui orang ketika yang juga warga sekitar atau tidak dari PT.KAI langsung. Ia menilai hal itu merupakan bagian dari intimidasi karena membenturkan PKL dengan warga. Saat ini ada 85 PKL yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa dan terdaftar di Disperindag Kota Jogja.