Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Harianjogja.com, JOGJA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengecam penggusuran pedagang di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem) yang dilakukan PT.Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (5/7/2017) pagi ini. LBH menilai proses penggusuran tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Apa yang terjadi pagi, jelas sudah di luar batas nalar kemanusiaan." kata Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli.
Puluhan kios di selatan Stasiun Tugu Jogja mulai dibongkar paksa oleh PT.KAI Daerah Operasional (Daops) 6 Jogja, sejak pukul 06.30 WIB. Proses penggusuran sempat mendapat perlawanan, namun perlawanan tidak berimbang membuat para pedagang pasrah dikosongkan kiosnya satu persatu.
Proses pengosongan lahan tersebut mendapat pengawalan dari ratusan aparat keamanan, mulai dari polisi khusus kereta api (Polsuska), kepolisian, TNI. Setelah dikosongkan, dua alat berat yang disiapkan KAI mulai merobohkan kios semi permanen yang dibangun pedagang.
Upaya negosiasi yang dilakukan pedagang bersama LBH Jogja tidak digubris PT.KAI. "Kami dari LBH Jogya juga sudah mempertanyakan dasar hukum penggusuran ini. Tapi lagi-lagi hanya diam. Sampai akhirnya barang-barang milik pedagang dikeluarkan dengan paksa." ujar Yogi.
Hingga berita ini ditulis proses perobohan kios para pedagang masuih berlangsung.
Jalan Ditutup.
Proses penggusuran pedagang di sepanjang Jalan Pasar Kembang ini membuat arus lalu lintas di jalan tersebut ditutup total. Penutupan jalan yang dilakukan kepolisian mulai dari Simpang Empat Jlagran, dan Simpang Jalan Abu Bakar Ali. Kendaraan yang menuju arah tersebut dialihkan ke jalur lain.