Semarangpos.com, SEMARANG — Lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jl. Barito yang merupakan bantaran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) Semarang batal dibongkar petugas Dinas Perdagangan Kota Semarang. Padahal, Rabu (21/2/2018), ratusan personel Dinas Perdagangan Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja, dan polisi telah mendatangi kawasan Barito yang merupakan tempat berjualan para pedagang onderdil sepeda motor.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Upaya pembongkaran lapak PKL di bantaran BKT Semarang mendapatkan protes dari sejumlah PKL, dengan menghalangi petugas yang membongkar dan mengeluarkan barang dagangan. Meskipun sempat terjadi aksi saling dorong, namun tak berlangsung lama karena Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto segera menemui pedagang yang menolak dilakukan pembongkaran.
"Ini semena-mena namanya. Kami belum mendapatkan surat dari pihak kelurahan. Kenapa sudah langsung bongkar seperti ini," ujar Dedi, salah satu PKL Barito yang menolak lapaknya dibongkar.
Mereka mengeluhkan upaya bongkar paksa yang dilakukan petugas gabungan terhadap lapak-lapak mereka, padahal rencananya beberapa bagian lapak akan mereka gunakan lagi untuk membangun lapak baru. "La kalau sudah telanjur rusak seperti ini gimana? Tanggung jawab pemerintah seperti apa nanti? Rencananya, asbes dan tiang-tiang ini akan saya gunakan lagi di pasar yang baru [Pasar Klithikan Penggaron]," katanya pula.
Ia meminta Dinas Perdagangan memberikan toleransi waktu bagi PKL untuk pindah sebab kondisi di Pasar Klithikan Penggaron juga belum diperbaiki aksesnya sehingga pedagang khawatir kesulitan mendapatkan pembeli. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto pun akhirnya menuatakan para pedagang diberikan toleransi waktu sampai akhir Februari 2018 untuk membongkar sendiri kios mereka.
"Kami tunda sementara. Saya pastikan pada 1 Maret 2018 akan datang lagi dan langsung bongkar semua kios yang ada di Kelurahan Rejosari," katanya lagi.
Menurut dia, para PKL sebenarnya sudah diberikan waktu mencukupi untuk membongkar sendiri lapaknya, bahkan Dinas Perdagangan juga sudah memfasilitasi pedagang untuk boyongan ke pasar baru. "Kan sudah saya sampaikan lewat surat edaran mengenai batas waktu sampai 20 Februari 2018. Kalau tidak dibongkar, kami bongkar bersama Satpol PP dan polisi. Yang belum dibongkar itu tidak pernah ikut pertemuan," katanya pula.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya