Penataan Pantai Selatan, warga tetap dituntut pindah.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tidak ada anggaran relokasi lahan untuk warga pesisir pantai yang menjadi target penggusuran bangunan. Kendati demikian warga tetap dituntut untuk pindah dari lokasinya saat ini.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Area Relokasi di Pantai Drini Tak Siap Ditempati
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan, tidak ada dana yang dianggarkan pemerintah untuk merelokasi bangunan warga maupun menyediakan lahan penampungan. Baik di anggaran 2016 maupun tahun ini.
“Kalau dana tidak ada,” tegas Tommy Harahap, Jumat (6/1/2017).
Sesuai kehendak pemerintah, warga di empat pantai yaitu Pantai Sepanjang, Drini, Sadranan dan Slili yang mendirikan bangunan berjarak kurang 100 meter dari bibir pantai untuk menyingkir. Bangunan tersebut melanggar aturan mengenai sempadan pantai yang mengatur jarak minimal 100 meter dari bibir pantai. Mulai dari Undang-undnag tentang Zona Pesisir dan Pulai-pulau Kecil,Peraturan Daerah (Perda) DIY hingga Kabupaten. Di empat pantai tersebut, terdapat ratusan bangunan yang menjadi target penggusuran.
Menurut Tommy, warga di empat pantai tersebut diminta membongkar sendiri bangunan mereka termasuk mencari area relokasi. Pemerintah, kata dia, tidak akan membeli lahan warga atau melakukan pengadaan lahan untuk area relokasi.
“Kalau pemerintah tidak menyediakan [lahan relokasi],” tuturnya lagi.