Penataan Kota Jogja kini mengarah pada penggunaan lahaan yang terbuka untuk umum.
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja akan melakukan pembelian tanah untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan menggunakan anggaran perubahan 2015.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Pada tahun ini akan ada tambahan tiga ruang terbuka hijau publik. Kami sedang menyiapkan dokumen perencanaannya," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Minggu (27/9/2015).
Tambahan tiga ruang terbuka hijau publik berbasis kampung tersebut akan dibangun di Giwangan sebanyak dua lokasi dan satu lokasi di Semaki.
Pada 2012-2016, Pemerintah Kota Jogja ditargetkan membangun 10 ruang terbuka hijau publik dan hingga tahun lalu sudah ada lima ruang terbuka hijau publik yang dibangun.
"Dengan adanya tambahan tiga ruang terbuka hijau publik yang dianggarkan melalui anggaran perubahan tahun ini, maka kami hanya perlu menambah setidaknya dua ruang terbuka hijau publik tahun depan guna memenuhi target," katanya.
Hanya saja, lanjut Zenni, proses pembelian tanah untuk digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik tidak mudah karena pemerintah harus memastikan status tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, harga pembelian dan luas tanah.
Pemerintah hanya akan melakukan pembelian tanah sesuai harga appraisal dan tanah yang dibeli memiliki luas setidaknya 200 meter persegi.
"Proses pengadaan tanah dilakukan dengan melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat. Kami akan segera melakukan pembelian setelah Pemerintah DIY menyelesaikan evaluasi anggaran perubahan," katanya.
Selain taman dan tanaman penghijauan, ruang terbuka hijau publik tersebut bisa dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti permainan anak atau gedung pertemuan.
"Namun, kami membatasi luas gedung atau bangunan di ruang terbuka hijau tersebut yaitu maksimal 40 persen dari luas lahan sehingga ruangan tersebut masih bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan," katanya.
Setelah tanah yang dibeli tersebut dibangun menjadi ruang terbuka hijau publik, pemerintah akan menyerahkannya kepada masyarakat untuk dikelola dan dipelihara.