Penataan Kota Jogja kini ada aturan baru, namun hanya berlaku untuk bangunan baru
Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Daerah (Perda) No.1/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang diberlakukan mulai 2015 untuk menata kawasan Jogja tak ubahnya macan ompong. Pasalnya, pengaturan hanya diperuntukkan bagi bangunan yang didirikan sejak Perda tersebut diberlakukan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad membenarkan perda tersebut tidak berlaku surut, sehingga bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan disahkan tidak bisa diotak-atik.
Kendati demikian, kata dia, Perda tersebut tidak bertentangan dengan Perda No.2/2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2010 sampai 2029, sehingga dipastikan bangunan di Jogja tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, Perda RDTRK yang sudah disahkan merupakan peraturan yang lebih rinci dari Perda RTRW sebelumnya. "RDTRK ini baru pertama kali di Indonesia, Jogja sebagai satu-satunya kota yang sudah memiliki perda tata ruang sendiri," kata Edy baru-baru ini.
Ia mencontohkan, salah satu yang diatur dalam Perda RDTRK adalah ketinggian bangunan supaya tata kota tidak terlihat semrawut. Ketinggian bangunan dibatasi hanya sampai 32 meter dengan catatan tidak boleh melampaui sudut 45 derajat dari as jalan.
Diuraikannya, dalam Perda RDTRK sudah diatur zonasi kawasan sesuai dengan peruntukkannya, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung terdiri dari ruang terbuka hijau dan kawasan cagar budaya, seperti area Kraton Jogja.
Sementara, kawasan budidaya, antara lain, kawasan perdagangan dan jasa yang meliputi ruas jalan protokol, kawasan permukiman penduduk yang berada di belakang kawasan perdagangan, dan sebagainya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jogja M Ali Fahmi menegaskan sebagai bentuk pengawasan, pengajuan perizinan harus diteliti terlebih dan diperketat. "Kontrol di lapangan saat pembangunan juga tidak kalah penting," ujarnya.