Penataan Kota Jogja mengenai retribusi mobil Rp5.000 belum disetujui DPRD Kota Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja saat ini mengagendakan kajian kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp5.000.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja, Hasan Widagdo Nugroho menyatakan wacana tersebut sudah cukup lama dihembuskan oleh Pemerintah Kota Jogja, tetapi hingga saat ini pihak DPRD Kota Jogja masih belum sepakat.
Hasan menjelaskan seharusnya yang pertama kali dilakukan Pemkot Jogja adalah pemetaan kawasan sebelum melakukan kenaikan tarif parkir mobil. Sebab selama ini belum ada pemetaan kawasan yang ideal di Kota Jogja
"Pemetaan kawasan yang ideal perlu dilakukan karena penerapan kenaikan tarif parkir mobil ini diprioritaskan di wilayah tertentu. Kalau langsung diterapkan dan belum siap, maka bisa-bisa akan menimbulkan persoalan baru," ujar Hasan.
Hasan juga menuturkan, sebelum memberlakukan wacana ini maka ada tiga hal yang harus diperhatikan. Yaitu kapasitas parkir, manajemen lalu lintas, dan perkiraan masalah sosial yang nantinya bisa timbul.