Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai acuan tata ruang.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad mengatakan juknis itu nantinya menjadi acuan pengaturan kawasan lindung, mengatur kawasan cagar budaya dan arsitektur pembangunan, "Biar lebih detail dan lebih teknis," kata dia, Jbaru-baru ini.
Edy mencontohkan, salah satu yang diatur dalam RDTRK adalah kawasan lindung cagar budaya termasuk asritektur bangunannya. Namun dalam aturan itu perlu didetailkan tipe arsitektur bangunannya. Meski diakuinya sudah ada Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Cagar Budaya, namun masih teknis.
Edy mengklaim dalam penataan kota Jogja, tidak ada aturan yang dilanggar. Semua sudah sesuai aturan bahkan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), menurutnya, sudah melebihi aturan yang diharuskan oleh pemerintah pusat.
Dalam aturannya daerah harus menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas daerah. Sementara di Jogja RTH sudah 32 persen dari total luas wilayah 32,50 kilometer "Kalau dari ketentuan kita sebenarnya sudah melebihi ketentuan," ujar Edy.