Penataan DIY menyasar pencabutan izin untuk delapan pengusaha tambang.
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan, pekan depan akan mencabut izin usaha tambang sebanyak delapan pelaku usaha tambang. Hingga saat ini sudah ada 10 pengusaha tambang yang dicabut izinnya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Selain itu DPUP-ESDM juga akan mengakhiri 10 pelaku usaha tambang yang tidak memenuhi kewajibannya, yakni membayar jaminan pencadangan usaha tambang.
"Minggu depan ada delapan pelaku usaha izinnya dicabut," kata Rani di Kepatihan, Kamis (21/5/2015)
Rani menyatakan, sejak Oktober 2014 lalu, sudah tidak boleh lagi ada penambang tanpa izin. Izin pertambangan yang semula melalui kabupaten saat ini sudah diambil alih oleh Pemda DIY setelah keluarnya Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Rani, dari hasil pendataan 48 pengusaha tambang di DIY hanya 16 pengusaha yang clean and clear.
"Clear artinya tidak ada tumpang tindih, misalnya tidak berada di wilayah yang tak boleh ditambang atau tumpang tindih antarpenambang. Clean itu kewajiban keuangan dari pada pelaku usaha, misal dari jaminan pencadangan," paparnya.
Pemda DIY diberi tenggat waktu sampai 10 Juni mendatang untuk menertibkan penambang yang tidak berizin.