by Yudho Priambodo Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 16 April 2016 - 21:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL- Pemerintah Desa Gadingsari, Sanden, Bantul angkat tangan terkait merebaknya praktik penambangan pasir di wilayah ini.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Gadingsari, Sanden Suharjana mengatakan, Pemerintah Desa tidak bisa menindak praktik penambangan pasir tanpa izin tersebut.
Lembaganya sejauh ini hanya menegur praktik penambangan tersebut melalui Pemerintah Dusun. “Tapi percuma, tidak dihiraukan sama penambang,” ungkap Suharjana, Jumat (15/4/2016).
Sementara untuk bertindak represif menurutnya tidak mungkin dilakukan, karena kewenangan itu lebih tepat dilakukan oleh aparat keamanan seperti polisi dan Polisi Pamong Praja. Selama ini kata Suharjana, jangankan Pemerintah Desa aparat keamanan dari Pemkab, Polres hingga Polda DIY saja tidak dihiraukan oleh petambang.
Praktik penambangan liar sampai sekarang masih terjadi, meski dilakukan secara kucing-kucingan. Ia mencatat, di Gadingsari, Sanden kini terdapat tiga titik lokasi penambangan pasir tanpa izin. Sebanyak dua lokasi di Dusun Wonoroto, lainnya di Dusun Demangan.
Kesulitan Pemerintah Desa menghentikan penambangan pasir tersebut menurutnya juga disebabkan respons masyarakat setempat. Sebagian masyarakat pro terhadap tambang, sebagian lainnya menolak.
“Di masyarakat saja terpecah, kepala dusun sudah bicara tapi masyarakat ada yang mendukung ada yang tidak,” imbuhnya lagi.
Pro dan kontra muncul, karena praktik penambangan pasir tersebut sebagian melibatkan warga desa setempat serta terkait kepentingan ekonomi warga.