by Antara Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:33 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO - DPRD Kulonprogo, mendesak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo segera mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C atau Mineral Nonlogam.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Ponimin mengatakan pengambangan pasir dan batu di Kali Progo tidak memberikan kontribusi sama sekali kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, saat ini penambangan di Kulonprogo marak, tetapi Pemerintah tidak dapat berbuat banyak karena lemahnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pertambangan Galian Golongan C.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo segera menyerahkan draf revisi perda ke dewan," kata Ponimin, Selasa (13/8/2013).
Ia menyebutkan Perda tentang pertambangan galian golongan C sudah tidak relevan dengan perkembangan penambangan yang ada di Kulonprogo.
Ponimin mengatakan berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), pendapatan retribusi dari pertambangan galian golongan C setiap tahunnya tidak mencapai Rp50 juta. Padahal, setiap harinya, jumlah truk yang mengangkut pasir di sepanjang Sungai Progo lebih dari 500 truk.
"Artinya pemerintah harus segera merevisi Perda Golongan C. Kalau tidak, potensi pertambangan akan terkuras habis dan pemerintah tidak mendapat apa-apa," katanya.