Penambangan ilegal di Kali Opak Bantul tidak ditertibkan
Harianjogja.com, BANTUL-Penambangan liar pasir Kali Opak yang nyaris tak tersentuh oleh pemerintah kebupaten (Pemkab) Bantul dinilai tak beralasan. Terlebih jika salah satu alasan yang mereka pakai, bahwa penambangan itu dilakukan oleh warga setempat.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Bagi pemerhati lingkungan hidup dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Lukman Hakim, pemerintah tak punya alasan untuk melakukan pembiaran terhadap para penambang liar. Ditegaskannya, tak alasan Pemkab Bantul untuk memberikan toleransi kepada masyarakat hanya karena alasan 'kami butuh makan'.
Menurutnya, jika memang pelakunya adalah masyarakat setempat, maka pemerintah bisa menerapkan fungsi pembinaan.
"Dengan cara memaksimalkan sosialisasi," ucapnya saat ditemui usai menjadi narasumber dalam acara Workshop Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul, Kamis, (25/6/2015) siang.
Jika hal tersebut dibiarkan, ia khawatir akan berdampak pada aspek lingkungan yang lebih luas. Di antaranya adalah keberadaan gumuk pasir yang ada di kawasan Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek.
Menurutnya, jika pasir di Kali Opak dan Kali Progo ditambang secara masif dan tak mengacu pada aturan, ia khawatir akan mengurangi suplai material ke hilir. "Sayangnya, pemerintah kan tidak punya data detail mengenai kondisi gumuk pasir saat ini," tuturnya.
Tak hanya itu, ia menilai penambangan liar itu juga akan berdampak pada ketersediaan air di kawasan sekitarnya. Itulah sebabnya, diperlukan pengawasan ketat dari Pemkab Bantul. "Karena sampai saat ini, yang bisa mereka [Pemkab Bantul] lakukan hanya sebatas mengawasi. Perijinan kan ada di tangan [pemerintah] provinsi," ungkapnya.
Salah satu bentuk pengawasan lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah pengkajian terhadap tata ruang beserta peruntukannya. Dengan pengkajian yang tepat guna, penambangan liar itu pun nantinya bisa dikendalikan.