by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Minggu, 31 Januari 2016 - 11:20 WIB
Pemulangan anggota gafatar, keluarga meminta kasus diproses secara hukum.
Harianregional.com, JOGJA-Keluarga korban Gafatar minta bantuan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk membantu penyelesaian kasus tersebut secara hukum, dan melakukan penuntutan pada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Sementara Advokat LKBH UII, Agung Wijaya Wardana mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan secara hukum para keluarga korban Gafatar. Pendampingan juga dilakukan pada warga eks Gafatar serta bantuan pencarian proses korban hilang yang belum ditemukan.
"Kami akan berupaya mencari fakta hukum, jika ditemukan akan melakukan penuntutan," kata Agung, di Jalan Lawu, Kotabaru, Jogja, Sabtu (30/1/2016).
Ia menyatakan selama pendampingan, pihaknya juga memberikan fasilitas pembinaan keagamaan dan psikologi yang bekerjasam langsung dengan UII.
Menurut Agung, ada 89 keluarga korban Gafatar dalam forum, namun yang mengadu secara resmi baru enam keluarga. Diakuinya, keluhan keluarga korban Gafatar sebagian mempertanyakan kenapa pemerintah dan aparat hukum terkesan diam dan tidak menindak organisasi yang merekrut keluarga mereka.
Ia juga akan mendesak pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas terkait Gafatar serta proses hilangnya anggota keluarga dan memilih tinggal di Kalimantan.
"Informasi resmi dari pemerintah penting supaya masyarakat tidak mudah tertipu dikemudian hari," kata Agung.