Esposin, JOGJA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memberikan sanksi kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal dalam kasus pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsisi upah (BSU).
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugharadi, mengatakan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi kepada Waroeng SS karena kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU di rumah makan tersebut telah dicabut.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Pemotongan belum dilakukan dan tak ada bukti terjadi pemotongan, baru rencana saja, sehingga kami tidak berikan sanksi,” kata dia, Kamis (3/11/2022).
Aria memastikan akan terus melakukan pemantauan di Waroeng SS, meskipun masalah sudah dianggap selesai.
“Akan terus kami awasi, supaya insiden tidak berulang,” kata dia.
Baca Juga: Waroeng SS Cabut Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU
Selain masalah pemotongan BSU, kata Aria, Disnakertrans DIY juga akan melakukan pengawasan lain pada Waroeng SS. Pemerintah akan menjamin perusahaan memenuhi hak-hak karyawannya.
“Kami akan tegakkan aturan yang ada untuk menjamin pemenuhan hak-hak karyawannya,” ujar Aria.
Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargas, mengatakan Waroeng SS sudah berkomitmen untuk mematuhi peraturan-peratuan ketenagakerjaan yang ada.
Pembinaan akan mendorong pembentukan serikat pekerja dan badan hukum perusahaan. Sebab, saat ini di Waroeng SS beluma da serikat pekerja.
Baca Juga: Peluang Usaha! Kebutuhan Lele di Bantul 7 Ton/Hari, Baru Dicukupi 2 Ton/Hari
“Di Waroeng SS belum ada serikat pekerja dan bentuk perusahaannya masih warung sehingga akan kami bina untuk mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.
Pertemuan yang diadakan Disnakertrans DIY dengan manajemen Waroeng SS pada Kamis itu, jelas Amin, juga bagian dari pembinaan.
“Nanti akan terus kami pantau perkembangnya, kami tidak berhenti disini saja akan kami pastikan permasalahan tertangani dengan baik,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Ada Sanksi untuk Waroeng SS dalam Kasus Pemotongan BSU