Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bekerja sama dengan kepolisian setempat mengancam menindak tegas terhadap rumah pemotongan hewan yang masih memotong ternak sapi betina produktif.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan, Kota Pekalongan, Ujang Sutarno, di Pekalongan, Kamis (15/10/2015), mengatakan bahwa pemkot sudah mengeluarkan peraturan yang melarang RPH memotong ternak sapi atau kerbau betina produktif tetapi hal itu masih terjadi pelanggaran.
"Oleh karena, pemkot akan menggandeng polres untuk menindak para pemilik RPH yang masih membandel memotong ternak sapi atau kerbau betina produktif," katanya.
Selama ini, kata dia, pemkot masih kesulitan menindak para pelakunya karena kurangnya pengawasan.
Ia mengatakan mulai pekan depan, pemkot dan polres akan terjun langsung melakukan pengawasan pada dua tempat RPH, yaitu Kuripan Kidul dan Panjang Wetan.
"Jika memang masih ditemukan RPH yang melakukan penyembelihan hewan betina produktif maka akan dilakukan pembinaan. Selain itu, penjual daging juga akan diberi pembinaan jika terbukti menjual daging hewan betina produktif," katanya.
Ia mengatakan sesuai ketentuan pemerintah pusat penyembelihan ternak sapi betina produktif telah dilarang karena hal itu akan mengurangi populasi ternak semakin turun.
"Kami telah melakukan sosialisasi pada masyarakat. Ke depan, kami juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat RPH supaya tidak lagi menyembelih sapi produktif," katanya.