regional
Langganan

Pemkot Jogja Susun Perda Permakaman - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by I Ketut Sawitra Mustika Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 15 September 2017 - 21:20 WIB

ESPOS.ID - Samidi sedang membersihkan makam di kompleks pemakaman Gunung Sempu II, Bantul, Sabtu (2/4/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kota Jogja, melalui Bagian Hukum sedang menyiapkan naskah akademik yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang Permakaman

Harianregional.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja, melalui Bagian Hukum sedang menyiapkan naskah akademik yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang Permakaman. Pembentukan perda dianggap penting untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman yang kian hari semakin sulit dan mahal.

Advertisement

Kasubbag Perundangan-undangan Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Syahrudin Alwi mengatakan naskah akademik saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak ketiga, karena itu belum bisa memberikan banyak keterangan.

“Keluasan materinya belum bisa memberi tahu. Tapi intinya untuk mengatur mengenai jangkauan pengelolaan lahan permakaman. Apa saja yang akan diatur dalam raperda dan kewenangan [Pemkot Jogja] seperti apa saja,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/9/2017).

Alwi mengatakan lahan pemakaman perlu di atur lebih lanjut karena selama ini lahan pemakaman di kota dibagi menjadi empat, yakni Tempat Pemakaman Umum yang dikelola Pemkot Jogja, milik pribadi, berstatus Sultan Grond dan tanah negara.

Advertisement

Lebih jauh ia menerangkan, target penyelesaian naskah akademik adalah dua bulan dan saat ini sudah dikerjakan selama kurang lebih sebulan. Ketika sudah selesai dikerjakan, imbuhnya, maka naskah akademik kemudian akan dibahas secara internal di Bagian Hukum Setda Kota Jogja terlebih dahulu.

Baru setelah itu naskah akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, “Nanti tergantung teman-teman dewan apakah akan dimasukkan sebagai Prolegda [Program Legislasi Daerah] atau tidak. Kalau tidak akan susah dibahasnya,” ungkap Alwi.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif