Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan tak akan mengeluarkan perizinan usaha untuk tempat karaoke di Pantai Parangkusumo.
Belasan tempat karaoke di Parangkusumo sebelumnya disegel polisi dan perangkat karaoke disita lantaran usaha tersebut tak berizin, mengedarkan miras serta dikeluhkan masyarakat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Kandiawan mengatakan, Pemkab tak akan mengeluarkan izin seperti izin gangguan atau HO dan izin usaha untuk tempat karaoke di Parangkusumo.
Pasalnya, warga yang tinggal di tanah Sultan Grond (SG) tersebut tak mengantongi izin tinggal atau surat Kekancingan dari Kraton Jogja.
"Kalau dari dasarnya saja sudah rapuh [tak ada surat Kekancingan] bagaimana kami mau mengeluarkan izin lainnya," Kata Kandiawan, Selasa (19/11/2013).
Apalagi kata dia, selama ini juga tak pernah ada warga yang berupaya mengurus perizinan ke Pemkab. Karenanya kata dia, tempat usaha tersebut tetap tak akan luput dari operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP maupun polisi.
"Di sana itu enggak cuma melanggar Perda perizinan tapi juga ada pelacuran dan peredaran miras yang dilarang," kata Kandiawan.