Menurut Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, Dwi Ari Harianto reklame saat ini memang belum ada perdanya. Saat ini perda hanya mengatur iklan berdasarkan bangunan atau izin mendirikan bangunan (IMB) papan reklame dan baliho.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Sementara untuk reklame spanduk memang belum bisa diatur dengan tegas. Untuk itu Pemkab Sleman mendirikan 15 titik panggung untuk digunakan memajang iklan mereka.
“Namun masih banyak saja pengiklan yang memasang spanduknya melintang di jalan. Padahal sudah dipertegas hal ini tidak diperbolehkan karena mengganggu pengendara jalan,” jelas Dwi di Kantornya, Selasa (26/2/2013).
Dwi mencontohkan, panggung reklame untuk spanduk ini salah satunya ada di pertigaan Ringroad Maguwoharjo. Namun ternyata panggung reklame ini tidak difungsikan para pengiklan karena mungkin dianggap kurang strategis.
“Akhirnya banyak sekali spanduk yang terpasang di seberang tempat itu. Tidak jarang yang dipasang melintang di atas Jalan Solo. Ini jelas menyalahi ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.
Meskipun sangat mengganggu, Dwi menambahkan sangat sulit untuk mengatur reklame spanduk di Sleman. Pasalnya setelah di copot hari ini, keesokan harinya spanduk itu sudah kembali terpasang.
“Setiap bulan ribuan iklan spanduk yang kami temui dan tertibkan. Bahkan pernah sekali kami melakukan penertiban hasilnya satu truk penuh dengan reklame spanduk,” jelas Dwi.