regional
Langganan

PEMKAB SLEMAN : Proses Perizinan Lambat, FORPI Serukan Pembenahan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 20 Juli 2017 - 02:21 WIB

ESPOS.ID - Proses layanan perijinan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Atap dan Penanaman Modal Pemkot Denpasar. (JIBI/Harian Jogja/Humas Pemkab Sleman)

Pemkab Sleman diharapkan membenahi proses perizinan.

Harianregional.com, SLEMAN -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman mendesak agar kepengurusan perizinan di Sleman dibenahi. Pasalnya banyak keluhan yang masuk ke Forpi terkait lambannya proses perizinan.

Advertisement

Anggota Forpi Sleman Hempri Suyatna mengatakan, masalah perizinan masih menjadi problematika di Indonesia termasuk di Sleman. Selain masalah prosedur yang ribet, prosesnya dinilai lama.

"Ketepatan waktu pengurusan izin masih menjadi kendala. Termasuk kurangnya sosialisasi dan edukasi cara pengurusan izin," kata Hempri dalam FDG Forpi Sleman "Perizinan menuju Pelayanan yang Berkeadilan", Selasa (18/7/2017).

Advertisement

"Ketepatan waktu pengurusan izin masih menjadi kendala. Termasuk kurangnya sosialisasi dan edukasi cara pengurusan izin," kata Hempri dalam FDG Forpi Sleman "Perizinan menuju Pelayanan yang Berkeadilan", Selasa (18/7/2017).

Dia mencontohkan, proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman yang dinilai lama. Untuk mengurus izin orang harus menunggu waktu yang lama. Kondisi tersebut menyebabkan biaya kepengurusan izin menjadi mahal.

"Keberadaan calo juga menjadi penghambat proses lama dan mahalnya biaya perizinan. Sebab informasi tidak langsung didapat dari pemohon izin," katanya.

Advertisement

"Keterbukaan informasi dan sosialisasi perizinan juga harus dilakukan agar seluruh masyarakat dapat mudah mengurus perizinannya," desak Hempri.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Real Estate Indonesia DIY Andi Wijaya. Menurutnya, proses perizinan di Sleman baik waktu maupun biayanya tidak terukur. Kondisi tersebut menyebabkan lama dan mahalnya biaya pengurusan izin. Untuk mengurus IMB misalnya, informasi persyaratannya tidak dishare. "Selain itu, di Sleman status tanah merah kuning hijau tidak terinformasikan dengan baik. Padahal untuk membangun tata ruang harus jelas," kritiknya.

Dia mengatakan, biaya perizinan untuk rumah antara 20-30% dari cost penjualan rumah. Misal harga rumah Rp300 juta, biaya perizinan antara Rp20 juta-Rp30 juta.

Advertisement

"Itu yang nanggung konsumen dan sangat sulit menerapkan rumah murah di Jogja," keluh Andi.

Terkait hal itu, Kepala DPMPP Sutardi Gunarto menjelaskan, pihaknya berkomitmen membuat pelayanan prima sesuai aturan yang berlaku. Dalam proses perizinan, katanya, Dinas berpegang pada regulasi yang berlaku. "Ada 34 jenis pelayanan perizinan yang kami tangani. Tapi ada beberapa izin yang tidak ditangani kami seperti kesehatan," ujarnya.

Selain itu, proses perizinan yang diajukan sesuai regulasi harus prosedural dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. DPPMPPT, katanya, tidak berdiro sendiri ketika mengeluarkan izin. "Misalnya untuk mengurus IMB, ada tahapan yang perlu dilengkapi dari SKPD yang lain. Kalau seluruh persyaratan lengkap baru IMB dikeluarkan," katanya.

Advertisement

Menurutnya, tunggakan permohonan izin yang masuk ke DPMPPT tidak terlalu banyak. Selama 2016 misalnya, tercatat 10.210 permohonan izin yang masuk sementara yang dikeluarkan sebanyak 10.027 izin. "Tahun ini, hingga Juni 2017 ada 3.728 permohonan yang masuk dan yang di keluarkan 3.229 izin.

Pihaknya juga menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat mengetahui progres izin yang diajukan.  "Kami siap memberikan pelayana  yang lebih baik. Kami tidak anti kritik. Layanan online juga kami sediakan agar tidak banyak orang berdatangan ke Dinas," katanya.

Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Forpi Pemkab Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif