SLEMAN—Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Sleman akan dikelola Pemkab mulai 1 Januari 2013 mendatang. Sebelumnya, pembayaran PBB dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama di bawah Kementrian Keuangan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kasi Pendapatan Daerah Lainnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, Titin Fatonah mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasar UU No.28/2009 tentang pajak daerah. Perda PBB sudah disahkan 12 Juni 2012 lalu.
"Saat ini sedang menunggu Perbup yang sebentar lagi akan disahkan," ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (30/8).
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran masih sama dengan yang dilakukan di kantor pelayanan pajak, hanya saja kewenangan yang berbeda, yakni diserahkan ke daerah masing-masing. Sejauh ini, pihaknya, sedang dalam proses sarana dan prasarana, seperti persiapan loket pembayaran. (ali)