Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman menyelenggarakan kegiatan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan dengan mobil unit keliling di Lapangan Pemda Sleman, Rabu (13/8/2014).
Fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan bagi pegawai Pemkab Sleman. Masyarakat umum yang memiliki KTP Sleman pun juga dilayani.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Hanya memang pada dasarnya ini untuk memudahkan pegawai dalam mengurus pajak kendaraan maupun perpanjangan SIM," kata Sekretaris KORPRI Sleman, Endang Kusmawati, melalui rilisnya.
Endang menganggap selama ini urusan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan cukup merepotkan. "Dengan begini, urusan perpanjangan tidak mengganggu tugas melayani masyarakat," ujarnya.
Meski tidak dilakukan di Kantor Samsat Sleman, persyaratan yang harus dipenuhi tetap sama. "Jadi tetap membawa SIM lama dan KTP yang masih berlaku. Kalau pajak kendaraan harus membawa BPKB, STNK, dan KTP yang bersangkutan," terang Endah.