Esposin, UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang mobil dinas pejabat di lingkungan Pemkab digunakan untuk mudik Lebaran 2024.
Hal itu diungkapkan Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat rapat koordinasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Semarang, Senin (1/4/2024).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ngesti meminta saat mulai libur cuti lebaran kendaraan dinas bisa diparkirkan di kantor masing-masing.
Sedangkan untuk kendaraan operasional untuk pelayanan umum tetap bisa digunakan sesuai keperluan.
Bupati juga menegaskan untuk pelayanan umum terutama kesehatan tetap berjalan selama libur cuti Lebaran.
“Untuk teknis pengaturan petugas kami serahkan kepada masing-masing OPD,” kata Bupati.
Selain itu, Bupati juga meminta agar para pejabat tetap mengaktifkan ponsel-nya untuk mempermudah koordinasi jika ada sesuatu yang diperlukan.
“Cuti Lebaran Idul Fitri cukup panjang, sekitar satu pekan. Diharapkan para pimpinan OPD tetap mengaktifkan handphone untuk menjamin komunikasi tetap terhubung,” kata Bupati.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati mengimbau para pimpinan OPD dan ASN agar memperhatikan surat edaran dari KPK RI terkait dengan pemberian hadiah atau gratifikasi dari pihak lain. Sehingga tidak terangkut kasus pidana gratifikasi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto menyebut, personel BPBD, Damkar, dan Dinas Perhubungan akan tetap bersiaga selama cuti libur lebaran. Selain itu, pelayanan di rumah sakit dan puskesmas akan tetap aktif melayani pasien.
“Untuk pembayaran THR bagi ASN dilakukan paling lambat H-10 lebaran. Untuk gaji ke-13 paling lambat bulan Juni bisa dibayarkan,” terang Sekda.