Pemkab Kulonprogo juga membuka posko THR
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo membuka Posko Satgas Peduli Lebaran 2017 mulai pekan depan. Mereka siap menerima aduan maupun keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana mengatakan tugas pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan THR sebenarnya telah menjadi kewenangan Pemda DIY.
"Tugas pengawasan memang ada di DIY tapi kami tetap melakukan monitoring dan pembinaan sehingga tim posko sudah dibentuk," ujar Eko, Jumat (9/6/2017).
Eko menjelaskan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Nilainya setara dengan satu kali gaji. Jika pegawai bersangkutan belum genap setahun bekerja, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Dia menambahkan, jika ada perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR lebih tinggi dibanding ketentuan dari pemerintah, pihaknya mempersilakan THR dibayarkan sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.