KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo akan merampingkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dengan menggabung enam instansi sesuai kapasitasnya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan, penggabungan beberapa instansi tersebut dilandaskan pada semangat untuk efesiensi anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dari aspek hukum, penyesuaian kelembagaan perangkat daerah tersebut dilakukan belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah pengganti PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang saat ini direvisi.
“Namun, semangat yang dibangun dari perubahan dan restrukturisasi kelembagaan tersebut adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, efektifitas kerja dan upaya kami melakukan efesiensi anggaran,” jelas Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (10/4).
Budi menjelaskan, terdapat sejumlah lembaga yang akan digabung. Misalnya, Kantor Arsip dan Dokumentasi Daerah akan digabung menjadi satu dengan Kantor Perpustakaan Daerah. Sementara, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang awalnya berdiri sendiri akan digabung dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglimas).
“Begitu juga dengan Kantor Pelayanan Modal (KPM) dan Kantor Pelayanan Terpadu (KTP) akan dijadikan satu. Draft Peraturan Daerah (Perda) sedang disusun. Target kami, semua Perda bisa masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2012,” kata Budi.(ali)